Australia telah menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan usia secara luas pada platform media sosial, yang mewajibkan verifikasi usia bagi pengguna di bawah 16 tahun. Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku minggu ini, telah menghadapi tantangan hukum dari Reddit, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan pengguna dan menerapkan proses verifikasi yang tidak aman pada semua orang dewasa. Langkah ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial terhadap generasi muda, meskipun pendekatan yang diterapkan Australia lebih ketat dibandingkan negara-negara lain yang mempertimbangkan tindakan serupa.
Inti dari Larangan
Undang-undang tersebut menargetkan platform utama termasuk TikTok, Facebook, Instagram, X, Snapchat, dan YouTube. Namun, beberapa layanan — Discord, Messenger Kids, WhatsApp, Pinterest, dan sumber daya pendidikan seperti Google Classroom — dikecualikan. Khususnya, chatbot AI seperti ChatGPT juga tidak disertakan. Perusahaan yang gagal menegakkan larangan tersebut akan dikenakan denda hingga $33 juta.
Undang-undang ini bukan hanya tentang memblokir akses di bawah umur; hal ini memerlukan verifikasi aktif menggunakan metode seperti analisis wajah dan suara, serta pemeriksaan aktivitas akun. Hal ini telah memicu perdebatan mengenai privasi dan kelayakan penegakan hukum yang sangat mudah, sebagaimana dibuktikan dengan solusi awal yang telah diuji oleh pengguna.
Mengapa Sekarang? Pengaruh Penelitian Psikologi
Dorongan terhadap pelarangan ini tidak lahir dari ruang hampa. Hal ini terutama dipicu oleh buku Jonathan Haidt, The Anxious Generation, yang merinci dampak psikologis media sosial terhadap kaum muda. Tokoh kunci yang mendukung undang-undang tersebut adalah Annabel West, istri Perdana Menteri Australia Selatan, setelah membaca karya Haidt. Meskipun penelitian mengenai dampak media sosial tersebar luas, buku ini tampaknya menjadi katalisator untuk mengambil tindakan.
Konteks dan Reaksi Global
Langkah Australia menonjol secara global. Negara-negara seperti Tiongkok, Rusia, dan Turki sudah menerapkan pembatasan media sosial yang luas, namun biasanya untuk kontrol politik dan bukan batasan usia. Denmark, Perancis, dan Malaysia kini mengawasi Australia dengan cermat, mempertimbangkan undang-undang serupa.
Perusahaan teknologi memberikan respons yang tidak merata. TikTok menyatakan akan mematuhinya, Meta menghapus akun di bawah umur, dan Snapchat bersiap menghapus hampir setengah juta pengguna Australia. Elon Musk, pemilik X, secara terbuka mengkritik undang-undang tersebut sebagai pintu belakang potensial untuk kontrol internet yang lebih luas.
Tantangan dan Kekhawatiran Hukum
Dua remaja Australia, yang didukung oleh Digital Freedom Project, menantang larangan tersebut di Pengadilan Tinggi, dengan alasan bahwa hal tersebut melanggar kebebasan berekspresi. Mereka berpendapat bahwa membatasi akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 15 tahun merupakan pengorbanan yang tidak proporsional terhadap hak-hak dasar.
Gambaran Lebih Besar
Larangan di Australia menyoroti meningkatnya ketegangan antara melindungi anak-anak di dunia maya dan menjaga kebebasan digital. Efektivitas pendekatan ini masih harus dilihat, namun hal ini menjadi preseden yang mungkin akan diawasi dengan ketat oleh negara-negara lain. Hal ini juga menggarisbawahi tanggung jawab perusahaan teknologi untuk memprioritaskan keselamatan dibandingkan keuntungan, seperti yang dikemukakan oleh pendukung seperti Donna Rice Hughes dari Enough is Enough, yang percaya bahwa pengaturan mandiri dalam industri telah gagal.
Pada akhirnya, eksperimen berani Australia dalam pembatasan media sosial menimbulkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana pemerintah menyeimbangkan perlindungan anak dengan hak-hak individu di era digital.
